Selasa, 31 Desember 2013

antara 2013 dan 2014

good bye 2013



welcome 2014


#just loking for

Rokok

Restorasi Iklan Rokok


ada yang baru kemarin di dunia periklanan indonesia entah mau menakuti  para perokok atau ada maksud lain, yaitu ketika iklan rokok yang kita kenal dulu, selalu dengan akhiran bahwa" merokok dapat menyebabkan kanker (kantung kering :D) serangan jantung, hipotensi, gangguan kehamilan dan lain sebagainya". tapi nyatanya bahwa rokok tetap menjadi primadona rakyat indonesia (khusus mereka yang aktif merokok) .
adalah iklan rokok yang menyebut bahwa MEROKOK MEMBUNUHMU ini menunjukan bahwa apapun ancamannya buat para perokok, rokok tetap akan menjadi logistik terindah (sampai waktu yang tidak terduga)  dalam mengisi kegiatan yang sifat bored (BT)
buat para pengusaha dan petani tembakau apa kesan kalian ??

REVITALISASI TAHUN 2013

Tahun ini merupakan tahun bersejarah bagi indonesia. ketika menjadi juara AFC U.19, ini memberi angin segar bagi kiprah anak-anak indonesia dalam dunia sepak bola menjajaki pentas liga regional di asia ,. 
berbeda dengan senior-seniornya U.23 yang dua kali masuk final dan dua kali pula kalah secara beruntun (males kalau nonton U.23)

Rabu, 04 Desember 2013

standar sarana dan prasarana Pendidikan


Standar Nasional Pendidikan
Problem
Kebijakan
Program
5.  Standar Sarana dan Prasarana
Kurangnya tempat belajar yang memadai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
Ketersediaan: Menjamin tempat belajar bagi semua anak usia sekolah yang memadai (dimensi mutu
ü  Penyediaan ruang kelas baru
ü  Rehabilitasi gedung sekolah
Masyarakat kurang bisa menjangkau pendidikan, baik dari ketesediaan sekolah maupun biaya untuk pendidikan
. UU No. 19  Tahun 2005. SNP Pasal 43
Keterjangkauan: Mempunyai dua makna: dalam arti geografis dan ekonomi
ü  Penyelenggaraan SMP Terbuka
ü  Penyelenggaraan SD SMP satu atap
ü  Penyelenggaraan pendidikan khusus dan layanan khusus
ü  Pemberian BOS, BOMM, beasiswa miskin,
Proses pembelajaran yang kurang optimal karena minimnya fasilitas pendukung proses belajar
ü  UU No. 19  Tahun 2005. SNP Pasal 43,
ü  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana Dan Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
ü  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor  33  tahun  2008   tanggal  23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
ü  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008 Standar  Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK
Kualitas: Mempunyai dua konotasi: proses dan hasil
ü  Penyediaan sarana: Penyediaan perpustakaan, pengadaan buku, multimedia,
ü  Peningkatan mutu prasarana: Peralatan laboratorium, TIK, alat keterampilan

Masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu
ü  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
ü  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 43

Kesetaraan: Kesamaan hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, baik dari sisi siswa maupun penyelenggara sekolah
ü  Penyediaan sarana dan prasarana sesuai SNP
ü  Penyediaan beasiswa miskin
ü  Penyediaan beasiswa prestasi.
Kurangnya jaminan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi
ü  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
Kepastian: Kepastian untuk mendapatkan tempat ketika peserta didik melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial
ü  Penyediaan Beasiswa miskin
ü  Pemberian dan perbaikan gizi
ü  BOS dengan berbagai penyempurnaan sistemnya
















Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Undang-undang tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan:
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana Dan Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor  33  tahun  2008   tanggal  23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008 Standar  Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya  saing  tinggi  dalam  pergaulan  nasional  maupun  internasional.  Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  Republik  Indonesia  No. 19  Tahun 2005  tentang  Standar  Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif,  dan  menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut  diperlukan  adanya  sarana  dan  prasarana  yang  memadai.    Sarana  dan prasarana  yang  memadai  tersebut  harus  memenuhi  ketentuan  minimum  yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
1)      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2)      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[1]
Dalam pasal 43 dijelaskan:
1)      Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
2)      Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
3)      Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
4)      Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
5)      Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6)      Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.[2]

Standar Minimun Sarana dan Prasarana Pendidikan:
1.      Pendidikan Umum (SD, SMP, SMA) dan Sederajat.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan  umum,  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  yaitu:  Sekolah Dasar/Madrasah   Ibtidaiyah (SD/MI),   Sekolah   Menengah  Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
a.       kriteria  minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi,
serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
b.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap  sekolah/madrasah.[3]
2.      Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)
a.       Satu SDLB memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar peserta didik dengan satu atau beberapa ketunaan.
b.      Satu SMPLB memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar peserta didik dengan satu atau beberapa ketunaan.
c.       Satu SMALB memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar peserta didik dengan satu atau beberapa ketunaan.
d.      Minimum satu SDLB dan satu SMPLB disediakan untuk satu kabupaten/kota.
e.       Pada  suatu  wilayah  berpenduduk lebih dari 250.000 jiwa,  dan dibutuhkan penambahan rombongan belajar untuk SDLB dan/atau SMPLB yang telah ada,
dapat  dilakukan  penambahan  sarana  dan  prasarana  pada  SDLB  dan/atau SMPLB tersebut  atau disediakan SDLB dan/atau SMPLB baru.
f.        SDLB, SMPLB dan SMALB untuk tunalaras dipisahkan dari sekolah untuk ketunaan lainnya.
Setiap SDLB, SMPLB dan SMALB sekurang-kurangnya memiliki ruang pembelajaran umum,  ruang  pembelajaran  khusus  dan  ruang  penunjang  sesuai  dengan  jenjang pendidikan  dan  jenis  ketunaan  peserta  didik  yang  dilayani.[4]
3.      SMK/MAK

Sebuah SMK/MAK sekurang-kurangnya memiliki prasarana yang dikelompokkan dalam ruang pembelajaran umum, ruang penunjang, dan ruang pembelajaran khusus. Ketentuan mengenai kelompok ruang tersebut dijelaskan pada butir 1, butir 2, dan butir 3 beserta sarana yang ada di setiap ruang. Deskripsi yang lebih terinci tentang sarana dan prasarana pada masing-masing ruang pembelajaran khusus ditetapkan dalam pedoman teknis yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK.
1.      Kelompok Ruang Pembelajaran Umum terdiri dari:
1)      ruang kelas,
2)      ruang perpustakaan,
3)      ruang laboratorium biologi,
4)      ruang laboratorium fisika,
5)      ruang laboratorium kimia,
6)      ruang laboratorium IPA,
7)      ruang laboratorium komputer,
8)      ruang laboratorium bahasa,
9)      ruang praktik gambar teknik.[5]
B Analisis Standar sarana dan Prasarana dalam 8 Standar nasional (K-13)
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kurikulum berdampak dalam pembuatan K-13 (kurikulum 2013) yang mereformasi 8 standar pendidikan diantaranya adalah standar isi, standar penilaian, standar pembelajaran, standar kompetensi kelulusan, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana-prasarana, standar pembiayaan dan standar pengelolaan.
Dalam standar sarana dan prasarana ini kami melihat ada yang perlu untuk dijadikan analisis dalam standar ini adalah pada mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan, karena sarana dan prasarana ini menyangkut beberapa perpustakaan, buku dan ruang-ruang lainnya demi mencapai Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal dan semakin kompetitif.
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuikan diri dengan perubahan jaman.
Upaya peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek - aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olahraga dan prilaku. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, dalam pasal 54, 55, dan 56 diamanatkan; peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan sebagai pengguna hasil pendidikan. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyrakat. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen serta pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangkan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten / kota yang tidak mempunyai hubungan heirarkis. Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai daerah otonom. Kewenangan Pemerintah dalam pendidikan diantaranya sebagai berikut:
(a) penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional, dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya,
(b) penetapan standar materi pelajaran pokok, dan penetapan kalender tahun bagi pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah.
Undang-undang No. 22 tahun1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 berimplikasi terhadap kebijaksanaan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik. Pergeseran pengelolaan tersebut merupakan upaya pemberdayaan daerah dan sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah dan menyeluruh. Rendahnya mutu pendidikan kita antara lain disebabkan oleh lemahnya komitmen warga sekolah dalam mewujudkan kultur sekolah dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pendidikan sehingga akan berdampak pada rendahnya peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan baik secara moril maupun materiil. Masyarakat/orang tua siswa seolah-olah memandang bahwa pendidikan itu cukup diserahkan kepada pihak sekolah dan pemerintah saja. Padahal kemampuan pemerintah sangat terbatas, sehingga bantuan pemerintah menjadi tidak merata. Untuk mengatasi hal tersebut dipandang perlu adanya penyamaan persepsi kepada warga sekolah dan masyarakat melalui wadah komite sekolah.
Terbukanya kesempatan bagi masyarakat dan orang tua peserta didik untuk mengevaluasi proses pendidikan, memungkinkan munculnya partisipasi masyarakat sekitar dan khususnya orang tua peserta didik dalam menyelenggarakan pendidikan. Misalnya, sekolah bisa mengundang orangtua dan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan dan oprasionalisasi kegiatan sekolah. Orangtua dan masyarakat sekitar yang mampu bisa diajak untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Dengan demikian pada level makro, secara nasional bisa dilaksanakan realokasi anggaran pembangunan pendidikan. Anggaran pendidikan pemerintah yang terbatas hanya diarahkan pada sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik dengan latar belakang yang kurang mampu. Sedangkan bagi sekolah-sekolah yang peserta didiknya terdiri dari orangtua yang berlatar belakang ekonomi mampu, diharapkan bisa self-supporting dalam pembiayaan sekolah.
Penegakan disiplin tidak bisa dari bawah, harus dari pemimpin teratas, kemudian yang dibawahnya, demikian seterusnya sehingga sampai pada pribadi-pribadi. Peranan kepala sekolah dan guru-guru dalam menegakkan disiplin harus menjadi suri teladan, dengan kata lain “ Ing arso sungtoludo, Ing madio mangun karso, Tut wuri handayani”.
Kebersamaan adalah suatu komitmen yang dibangun oleh warga sekolah dalam mewujudkan suatu perubahan kearah yang positip. Secara rutin minimal satu bulan sekali, warga sekolah melakukan duduk bersama untuk membicarakan masalah - masalah yang ada, sekaligus mencari solusinya.
Kualitas siswa yang baik belum menjamin prestasi mereka akan terus meningkat, bila tidak didukung oleh tersedianya fasilitas belajar yang memadai, kondisi belajar yang kondusif, tenaga pembina yang profesional serta faktor-faktor pendukung lainnya yang representatif. Ternyata upaya pengembangan profesionalisme guru, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana/prasarana mengajar, peningkatan sistem dan metode pembelajaran merupakan suatu tantangan yang segera harus ditanggulangi.
Tercapainya prestasi yang cukup baik oleh para siswa menyebabkan sekolah ditunjuk sebagai sekolah unggulan tingkat propinsi. Semua ini tidak lepas dari para pengelola dengan mengembnagkan berbagai program yang amat menunjang tercapainya prestasi belajar tersebut. Namun konsekuensi pari pengembangan berbagai program tersebut membutuhkan pembiayaan yang sangat besar. Sedangkan disisi lain kemampuan pemerintah dan orangtua siswa dalam menyiapkan dan membantu pembiayaan pendidikan sangat terbatas, apalagi dibarengi dengan kondisi krisis multidimensional yang sangat mengganggu jalannya proses pembelajaran. Oleh karena itu apa yang dimiliki hendaknya dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin. Disamping itu diperlukan proaktif warga sekolah dalam menggali sumber-sumber lain.
Untuk terlaksananya program dan tercapainya target yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan identifikasi pendukung
a.       Perencanaan Instruksional
Perencanaan dan pelaksanaan instruksional secara langsung dibawah pembinaan Kepala Sekolah, yang dibantu oleh 4 orang Wakil Kepala Sekolah dan seorang Koordinator Wakasek. Disamping itu ada semacam lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) yang bertugas memberikan ide-ide, masukan-masukan, kepada Kepala Sekolah serta nasehat-nasehat kepada para guru sesuai dengan kelebihan pengalaman yang dimilikinya.
b.      Kurikulum.
Dengan penambahan waktu belajar ketuntasan kurikulum dapat dicapai rata -rata diatas 95 % dari setiap bidang studi. Kurikulum Berbasis Kompetensi sebagai kurikulum Nasional telah dikembangkan dan diuji cobakan melalui program-program tambahan dan diisi dengan berbagai materi yang erat hubungahnnya dengan budaya lokal. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan prestasi akademik sekolah yang berwawasan khusus Ilmu-ilmu Dasar. Pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah senantiasa dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
c.       Kesiswaan.
Secara keseluruhan jumlah siswa yang berasal dari berbagai sekolah (SMP) yang masing-masing memiliki sistem pembinaan yang beragam. Mereka memiliki kemampuan akademik, bakat dan minat yang heterogen. Disamping itu daya saing diantara mereka sangat besar.  Hal ini terlihat dari situasi sekolah yang tidak pernah sepi dari kegiatan siswa untuk menambah pengetahuan mereka, termasuk hari minggu dan kadang-kadang hari libur lainnya mereka gunakan untuk melakukan berbagai kegiatan di sekolah. 
Dalam proses belajar mengajar siswa terbagi menjadi beberapa kelas yang rata - rata terisi kurang dari 36 orang. Disamping itu masih ada kelompok -kelompok kecil lagi yang merupakan kelompok unggulan untuk dipersiapkan menghadapi lomba-lomba bidang studi tertentu.
d.      Ketenagaan.
Jumlah siswa sebanyak 750 orang. Terbagi menjadi 21 kelas, sehingga 1 kelas maksimal terisi 36 orang. Sedangkan jumlah pembina terdiri dari 61 orang guru tetap dan 7 orang guru honor, 2 orang guru bantu, serta 30 orang pegawai, termasuk 4 orang pegawai honor. Tiap-tiap bidang studi dibina oleh 2 – 5 guru yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang sama.
Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi dan pengetahuan yang semakin berkembang, 11 orang guru sedang mengikuti lanjutan di S2 dan sudah ada guru yang memiliki lebih dari satu disiplin ilmu (selain sebagai Sarjana Keguruan, juga memiliki sertifikat sebagai Sarjana Hukum).
e.       Sarana dan Prasarana
Input siswa yang baik dan kualitas pengelola yang baik pula masih belum cukup untuk meningkatkan dan mengembangkan prestasi anak untuk mencapai yang terbaik, bila tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang representatif dan memadai.
Hampir diberbagai sekolah kesiapan sarana/prasarana belajar masih menjadi kendala. Hal ini disebabkan perkembangan pengetahuan/teknologi yang begitu cepat tidak bisa diimbangi dengan penyediaan sarana/prasarana belajar.Oleh karena itu perlu dukungan dana dari berbagai pihak untuk pengadaan sarana belajar yang memadai
Semua orang harus menyadari bahwa pendidikan merupakan suatu investasi yang mahal. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang akan berpengaruh sangat besar terhadap proses pembelajaran disekolah. Hal ini berkaitan dengan berbagai sarana yang sangat dibutuhkan oleh sekolah. Oleh karena itu hubungan baik antara sekolah dengan BP3, instansi terkait dan semua lapisan masyarakat (termasuk donatur, BUMN), senantiasa harus tetap dibina dan ditingkatkan. Hubungan baik dengan masyarakat telah dilakukan oleh sekolah, termasuk hubungan dengan Pemda Tk I dan Pemda Tk. II.


[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 43
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana Dan Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor  33  tahun  2008   tanggal  23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008 Standar  Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)