good bye 2013
welcome 2014
#just loking for
Selasa, 31 Desember 2013
Rokok
Restorasi Iklan Rokok
ada yang baru kemarin di dunia periklanan indonesia entah mau menakuti para perokok atau ada maksud lain, yaitu ketika iklan rokok yang kita kenal dulu, selalu dengan akhiran bahwa" merokok dapat menyebabkan kanker (kantung kering :D) serangan jantung, hipotensi, gangguan kehamilan dan lain sebagainya". tapi nyatanya bahwa rokok tetap menjadi primadona rakyat indonesia (khusus mereka yang aktif merokok) .
adalah iklan rokok yang menyebut bahwa MEROKOK MEMBUNUHMU ini menunjukan bahwa apapun ancamannya buat para perokok, rokok tetap akan menjadi logistik terindah (sampai waktu yang tidak terduga) dalam mengisi kegiatan yang sifat bored (BT)
buat para pengusaha dan petani tembakau apa kesan kalian ??
REVITALISASI TAHUN 2013
Tahun ini merupakan tahun bersejarah bagi indonesia. ketika menjadi juara AFC U.19, ini memberi angin segar bagi kiprah anak-anak indonesia dalam dunia sepak bola menjajaki pentas liga regional di asia ,.
berbeda dengan senior-seniornya U.23 yang dua kali masuk final dan dua kali pula kalah secara beruntun (males kalau nonton U.23)
berbeda dengan senior-seniornya U.23 yang dua kali masuk final dan dua kali pula kalah secara beruntun (males kalau nonton U.23)
Rabu, 04 Desember 2013
standar sarana dan prasarana Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan
|
Problem
|
Kebijakan
|
Program
|
5. Standar Sarana dan Prasarana
|
Kurangnya tempat belajar yang
memadai
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
|
Ketersediaan:
Menjamin tempat belajar bagi semua anak usia sekolah yang memadai (dimensi
mutu
ü Penyediaan
ruang kelas baru
ü Rehabilitasi
gedung sekolah
|
Masyarakat kurang bisa
menjangkau pendidikan, baik dari ketesediaan sekolah maupun biaya untuk
pendidikan
|
. UU No. 19 Tahun 2005. SNP Pasal 43
|
Keterjangkauan:
Mempunyai dua makna: dalam arti geografis dan ekonomi
ü Penyelenggaraan
SMP Terbuka
ü Penyelenggaraan
SD SMP satu atap
ü Penyelenggaraan
pendidikan khusus dan layanan khusus
ü Pemberian
BOS, BOMM,
beasiswa miskin,
|
|
Proses pembelajaran yang
kurang optimal karena minimnya fasilitas pendukung proses belajar
|
ü UU No. 19 Tahun 2005. SNP Pasal 43,
ü Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana Dan
Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
ü Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 33 tahun
2008 tanggal 23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana
untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa
(SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)
ü Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40
tahun 2008 tanggal 31 juli 2008 Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK
|
Kualitas:
Mempunyai dua konotasi: proses dan hasil
ü Penyediaan
sarana: Penyediaan perpustakaan, pengadaan buku, multimedia,
ü Peningkatan
mutu prasarana: Peralatan laboratorium, TIK, alat keterampilan
|
|
Masyarakat masih banyak yang
belum mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu
|
ü Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pasal 42
ü Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pasal 43
|
Kesetaraan:
Kesamaan hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi,
baik dari sisi siswa maupun penyelenggara sekolah
ü Penyediaan
sarana dan prasarana sesuai SNP
ü Penyediaan
beasiswa miskin
ü Penyediaan
beasiswa prestasi.
|
|
Kurangnya jaminan untuk
melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi
|
ü Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
pasal 42
|
Kepastian: Kepastian untuk mendapatkan tempat
ketika peserta didik melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi
tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial
ü Penyediaan
Beasiswa miskin
ü Pemberian
dan perbaikan gizi
ü BOS
dengan berbagai penyempurnaan sistemnya
|
Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Undang-undang
tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan:
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28
Juni 2007 Standar Sarana Dan Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 33
tahun 2008 tanggal
23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar
biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah
atas luar biasa (SMALB)
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 40 tahun 2008 tanggal 31 juli
2008 Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia
menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing
tinggi dalam pergaulan
nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan
pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan
nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara
efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan. Untuk menjamin
terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya
sarana dan prasarana
yang memadai. Sarana
dan prasarana yang
memadai tersebut harus
memenuhi ketentuan minimum
yang ditetapkan dalam standar
sarana dan prasarana.
Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
1) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2) Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.[1]
Dalam pasal 43 dijelaskan:
1) Standar
keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA),
laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan pembelajaran lain
pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
2) Standar
jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah peralatan per peserta didik.
3) Standar
buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan
satuan pendidikan.
4) Standar
jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan
satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
5) Kelayakan
isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6) Standar
sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio
jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar
dan karakteristik satuan pendidikan.[2]
Standar Minimun Sarana
dan Prasarana Pendidikan:
1.
Pendidikan
Umum (SD, SMP, SMA) dan Sederajat.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk
lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang
pendidikan dasar dan
menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Standar
sarana dan prasarana ini mencakup:
a. kriteria
minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi,
serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi,
serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
b. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.[3]
2. Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)
a.
Satu SDLB memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani
minimum 6 rombongan
belajar peserta didik dengan satu atau beberapa ketunaan.
b.
Satu SMPLB memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar peserta didik dengan satu
atau beberapa ketunaan.
c.
Satu SMALB
memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar peserta didik dengan satu atau
beberapa ketunaan.
d.
Minimum satu SDLB dan satu SMPLB disediakan untuk satu kabupaten/kota.
e.
Pada suatu wilayah
berpenduduk lebih dari 250.000 jiwa, dan dibutuhkan penambahan rombongan belajar untuk SDLB
dan/atau SMPLB yang telah ada,
dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana pada SDLB dan/atau SMPLB tersebut atau disediakan SDLB dan/atau SMPLB baru.
dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana pada SDLB dan/atau SMPLB tersebut atau disediakan SDLB dan/atau SMPLB baru.
f.
SDLB, SMPLB dan SMALB untuk tunalaras dipisahkan dari sekolah untuk ketunaan lainnya.
Setiap SDLB, SMPLB dan SMALB sekurang-kurangnya memiliki ruang
pembelajaran umum, ruang
pembelajaran khusus dan
ruang penunjang sesuai
dengan jenjang pendidikan dan
jenis ketunaan peserta
didik yang dilayani.[4]
3. SMK/MAK
Sebuah SMK/MAK sekurang-kurangnya
memiliki prasarana yang dikelompokkan dalam ruang pembelajaran umum, ruang
penunjang, dan ruang pembelajaran khusus. Ketentuan mengenai kelompok ruang
tersebut dijelaskan pada butir 1, butir 2, dan butir 3 beserta sarana yang ada
di setiap ruang. Deskripsi yang lebih terinci tentang sarana dan prasarana pada
masing-masing ruang pembelajaran khusus ditetapkan dalam pedoman teknis yang
disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK.
1. Kelompok
Ruang Pembelajaran Umum terdiri dari:
1)
ruang kelas,
2)
ruang perpustakaan,
3)
ruang laboratorium
biologi,
4)
ruang laboratorium
fisika,
5)
ruang laboratorium
kimia,
6)
ruang laboratorium IPA,
7)
ruang laboratorium
komputer,
8)
ruang laboratorium
bahasa,
9)
ruang praktik gambar
teknik.[5]
B Analisis Standar sarana dan Prasarana dalam 8 Standar
nasional (K-13)
Pelaksanaan
pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya
saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar
yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Untuk menjamin terwujudnya hal
tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan
prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang
ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kurikulum
berdampak dalam pembuatan K-13 (kurikulum 2013) yang mereformasi 8 standar
pendidikan diantaranya adalah standar isi, standar penilaian, standar
pembelajaran, standar kompetensi kelulusan, standar pendidikan dan tenaga
pendidikan, standar sarana-prasarana, standar pembiayaan dan standar
pengelolaan.
Dalam standar sarana dan prasarana ini kami melihat ada
yang perlu untuk dijadikan analisis dalam standar ini adalah pada mutu,
investasi dan transformasi pada sektor pendidikan, karena sarana dan prasarana
ini menyangkut beberapa perpustakaan, buku dan ruang-ruang lainnya demi
mencapai Kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal dan semakin
kompetitif.
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus
menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk
penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan
menyesuikan diri dengan perubahan jaman.
Upaya peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan secara
menyeluruh yang mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya,
yakni aspek - aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan,
seni, olahraga dan prilaku. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Nomor 20 tahun 2003, dalam pasal 54, 55, dan 56 diamanatkan; peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan sebagai pengguna hasil pendidikan.
Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyrakat. Penyelenggaraan pendidikan
berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen serta pendanaannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber
dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan atau sumber
lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga
pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana,
dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah
daerah.
Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Dewan pendidikan sebagai
lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangkan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan
kabupaten / kota yang tidak mempunyai hubungan heirarkis. Komite sekolah
sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan
dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Daerah Propinsi sebagai daerah otonom. Kewenangan Pemerintah dalam
pendidikan diantaranya sebagai berikut:
(a) penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar,
serta pengaturan kurikulum nasional, dan penilaian hasil belajar secara
nasional, serta pedoman pelaksanaannya,
(b) penetapan standar materi pelajaran pokok, dan
penetapan kalender tahun bagi pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap
tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah.
Undang-undang No. 22 tahun1999 dan Peraturan Pemerintah
No. 25 tahun 2000 berimplikasi terhadap kebijaksanaan pengelolaan pendidikan
dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik. Pergeseran pengelolaan
tersebut merupakan upaya pemberdayaan daerah dan sekolah dalam peningkatan mutu
pendidikan secara berkelanjutan, terarah dan menyeluruh. Rendahnya mutu
pendidikan kita antara lain disebabkan oleh lemahnya komitmen warga sekolah
dalam mewujudkan kultur sekolah dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
pendidikan sehingga akan berdampak pada rendahnya peran serta dan partisipasi
masyarakat terhadap pendidikan baik secara moril maupun materiil.
Masyarakat/orang tua siswa seolah-olah memandang bahwa pendidikan itu cukup
diserahkan kepada pihak sekolah dan pemerintah saja. Padahal kemampuan
pemerintah sangat terbatas, sehingga bantuan pemerintah menjadi tidak merata.
Untuk mengatasi hal tersebut dipandang perlu adanya penyamaan persepsi kepada
warga sekolah dan masyarakat melalui wadah komite sekolah.
Terbukanya kesempatan bagi masyarakat dan orang tua
peserta didik untuk mengevaluasi proses pendidikan, memungkinkan munculnya
partisipasi masyarakat sekitar dan khususnya orang tua peserta didik dalam
menyelenggarakan pendidikan. Misalnya, sekolah bisa mengundang orangtua dan
masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan dan
oprasionalisasi kegiatan sekolah. Orangtua dan masyarakat sekitar yang mampu
bisa diajak untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Dengan demikian
pada level makro, secara nasional bisa dilaksanakan realokasi anggaran
pembangunan pendidikan. Anggaran pendidikan pemerintah yang terbatas hanya
diarahkan pada sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik dengan latar
belakang yang kurang mampu. Sedangkan bagi sekolah-sekolah yang peserta
didiknya terdiri dari orangtua yang berlatar belakang ekonomi mampu, diharapkan
bisa self-supporting dalam pembiayaan sekolah.
Penegakan disiplin tidak bisa dari bawah, harus dari
pemimpin teratas, kemudian yang dibawahnya, demikian seterusnya sehingga sampai
pada pribadi-pribadi. Peranan kepala sekolah dan guru-guru dalam menegakkan
disiplin harus menjadi suri teladan, dengan kata lain “ Ing arso sungtoludo,
Ing madio mangun karso, Tut wuri handayani”.
Kebersamaan adalah suatu komitmen yang dibangun oleh
warga sekolah dalam mewujudkan suatu perubahan kearah yang positip. Secara
rutin minimal satu bulan sekali, warga sekolah melakukan duduk bersama untuk
membicarakan masalah - masalah yang ada, sekaligus mencari solusinya.
Kualitas siswa yang baik belum menjamin prestasi mereka
akan terus meningkat, bila tidak didukung oleh tersedianya fasilitas belajar
yang memadai, kondisi belajar yang kondusif, tenaga pembina yang profesional
serta faktor-faktor pendukung lainnya yang representatif. Ternyata upaya
pengembangan profesionalisme guru, peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana/prasarana mengajar, peningkatan sistem dan
metode pembelajaran merupakan suatu tantangan yang segera harus ditanggulangi.
Tercapainya prestasi yang cukup baik oleh para siswa
menyebabkan sekolah ditunjuk sebagai sekolah unggulan tingkat propinsi. Semua
ini tidak lepas dari para pengelola dengan mengembnagkan berbagai program yang
amat menunjang tercapainya prestasi belajar tersebut. Namun konsekuensi pari
pengembangan berbagai program tersebut membutuhkan pembiayaan yang sangat
besar. Sedangkan disisi lain kemampuan pemerintah dan orangtua siswa dalam
menyiapkan dan membantu pembiayaan pendidikan sangat terbatas, apalagi dibarengi
dengan kondisi krisis multidimensional yang sangat mengganggu jalannya proses
pembelajaran. Oleh karena itu apa yang dimiliki hendaknya dimanfaatkan
seefektif dan seefisien mungkin. Disamping itu diperlukan proaktif warga
sekolah dalam menggali sumber-sumber lain.
Untuk terlaksananya program dan tercapainya target yang
telah ditetapkan, maka perlu dilakukan identifikasi pendukung
a. Perencanaan Instruksional
Perencanaan dan pelaksanaan instruksional secara langsung
dibawah pembinaan Kepala Sekolah, yang dibantu oleh 4 orang Wakil Kepala
Sekolah dan seorang Koordinator Wakasek. Disamping itu ada semacam lembaga
penelitian dan pengembangan (Litbang) yang bertugas memberikan ide-ide,
masukan-masukan, kepada Kepala Sekolah serta nasehat-nasehat kepada para guru
sesuai dengan kelebihan pengalaman yang dimilikinya.
b. Kurikulum.
Dengan penambahan waktu belajar ketuntasan kurikulum
dapat dicapai rata -rata diatas 95 % dari setiap bidang studi. Kurikulum
Berbasis Kompetensi sebagai kurikulum Nasional telah dikembangkan dan diuji
cobakan melalui program-program tambahan dan diisi dengan berbagai materi yang
erat hubungahnnya dengan budaya lokal. Hal ini dilakukan dalam upaya
meningkatkan prestasi akademik sekolah yang berwawasan khusus Ilmu-ilmu Dasar.
Pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah senantiasa dilakukan dengan
berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
c. Kesiswaan.
Secara keseluruhan jumlah siswa yang berasal dari
berbagai sekolah (SMP) yang masing-masing memiliki sistem pembinaan yang
beragam. Mereka memiliki kemampuan akademik, bakat dan minat yang heterogen.
Disamping itu daya saing diantara mereka sangat besar. Hal ini terlihat dari situasi sekolah yang
tidak pernah sepi dari kegiatan siswa untuk menambah pengetahuan mereka,
termasuk hari minggu dan kadang-kadang hari libur lainnya mereka gunakan untuk
melakukan berbagai kegiatan di sekolah.
Dalam proses belajar mengajar siswa terbagi menjadi
beberapa kelas yang rata - rata terisi kurang dari 36 orang. Disamping itu
masih ada kelompok -kelompok kecil lagi yang merupakan kelompok unggulan untuk
dipersiapkan menghadapi lomba-lomba bidang studi tertentu.
d. Ketenagaan.
Jumlah siswa sebanyak 750 orang. Terbagi menjadi 21
kelas, sehingga 1 kelas maksimal terisi 36 orang. Sedangkan jumlah pembina
terdiri dari 61 orang guru tetap dan 7 orang guru honor, 2 orang guru bantu,
serta 30 orang pegawai, termasuk 4 orang pegawai honor. Tiap-tiap bidang studi
dibina oleh 2 – 5 guru yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang sama.
Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi dan pengetahuan
yang semakin berkembang, 11 orang guru sedang mengikuti lanjutan di S2 dan
sudah ada guru yang memiliki lebih dari satu disiplin ilmu (selain sebagai
Sarjana Keguruan, juga memiliki sertifikat sebagai Sarjana Hukum).
e. Sarana dan Prasarana
Input siswa yang baik dan kualitas pengelola yang baik
pula masih belum cukup untuk meningkatkan dan mengembangkan prestasi anak untuk
mencapai yang terbaik, bila tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang
representatif dan memadai.
Hampir diberbagai sekolah
kesiapan sarana/prasarana belajar masih menjadi kendala. Hal ini disebabkan
perkembangan pengetahuan/teknologi yang begitu cepat tidak bisa diimbangi
dengan penyediaan sarana/prasarana belajar.Oleh karena itu perlu dukungan dana
dari berbagai pihak untuk pengadaan sarana belajar yang memadai
Semua orang harus menyadari bahwa pendidikan merupakan
suatu investasi yang mahal. Apalagi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang akan
berpengaruh sangat besar terhadap proses pembelajaran disekolah. Hal ini
berkaitan dengan berbagai sarana yang sangat dibutuhkan oleh sekolah. Oleh
karena itu hubungan baik antara sekolah dengan BP3, instansi terkait dan semua
lapisan masyarakat (termasuk donatur, BUMN), senantiasa harus tetap dibina dan
ditingkatkan. Hubungan baik dengan masyarakat telah dilakukan oleh sekolah,
termasuk hubungan dengan Pemda Tk I dan Pemda Tk. II.
[1] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 42
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 43
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Standar Sarana Dan
Prasaransekolah/Madrasah Pendidikan Umum
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 33
tahun 2008 tanggal
23 juni 2008, Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar luar
biasa (SDLB), Sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah
atas luar biasa (SMALB)
[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor
40 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008 Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK)
Langganan:
Postingan (Atom)